Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Tak Diperkenankan Perpanjang Libur Lebaran

Kompas.com - 20/08/2012, 17:34 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintan Kota Palangka Raya tidak diperkenankan memperpanjang libur Idul Fitri 1433 Hijriah kecuali bagi yang sudah mengambil cuti terlebih dulu.

"Pada 23 Agustus, semua PNS harus masuk kerja kembali karena jatah cuti bersama Lebaran hanya selama lima hari yakni dari 18-22 Agustus 2012," kata Sekretaris Daerah Pemkot Palangka Raya Sanijan S Toembak, Senin (20/8/2012).

Untuk mengawasi kedisiplinan PNS usai lebaran nanti, akan dilakukan inspeksi mendadak pada hari hari pertama masuk kerja setelah liburan, bagi PNS yang kedapatan menambah jatah libur lebaran, akan dikenakan sanksi disiplin.

Bahkan tidak menutup kemungkinan tunjangan daerah akan dipotong, bagi abdi negara yang melanggar peraturan libur lebaran, guna memberi efek jera.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja, libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan hanya sampai 22 Agustus 2012.

"Tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah jatah libur, baik dengan alasan tidak mendapat transpor untuk kembali ke Palangka Raya, karena pasti sebelum lebaran sudah dipersiapkan semua," katanya.

Apalagi pihaknya sudah memberikan peringatan kepada PNS berupa surat edaran ke semua SKPD, agar tidak menambah libur melebihi peraturan yang sudah ditentukan.

Ia berharap, semua PNS dapat mentaati peraturan yang sudah diberikan sehingga pada tanggal yang ditetapkan seluruh aparatur negara ini sudah dapat masuk kerja kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com