Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibantah, Penyegelan Gereja di Aceh Singkil

Kompas.com - 12/06/2012, 16:35 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Herman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Singkil, membantah soal penyegelan dan penutupan gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Herman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/6/2012), menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan instruksi untuk menghentikan kelanjutan pembangunan sejumlah undung-undung, yakni sejenis rumah kecil yang dipakai beribadah bagi umat Kristiani. Pasalnya, pembangunan undung-undung dinilai melanggar izin mendirikan bangunan.

"Jadi tidak benar kalau disegel dan melarang umat Kristiani beribadah. Tapi, mereka tetap bisa beribadah di tempat ibadah yang sudah memenuhi syarat, seperti gereja utama di Singkil, dan empat bangunan undung-undung yang memenuhi izin," kata Herman.

Herman pun membantah jika disebutkan bahwa pihak pemerintahan Kabupaten Singkil berniat membongkar Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932. "Apa hak pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil untuk membongkar bangunan yang dimaksud, sedangkan bangunan itu berada di luar wilayah administrasi Aceh Singkil? Jadi, tidak benar jika ada isu seperti itu," ujarnya.

Pasca-adanya pertemuan membahas keberadaan undung-undung yang tidak memenuhi izin, hingga saat ini, pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil belum mengeluarkan putusan apa pun, apalagi perintah untuk membongkar dan menyegel gereja.

Menurut Herman, saat ini pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil masih terus mencari jalan keluar terbaik untuk semua masyarakat di Singkil. "Saat ini kami hanya meminta menghentikan kelanjutan pembangunan undung-undung yang ada karena tidak ada izin. Dan saat ini, kehidupan umat beragama di Singkil tidak masalah, semua aman dan tertib," katanya.

Pada bulan Mei lalu, pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Kementerian Agama Aceh Singkil, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Provinsi Aceh sudah melakukan pertemuan membahas keberadaan undung-undung yang tidak memenuhi syarat.

Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa pembangunan rumah ibadah non-Muslim bisa dilakukan jika umat yang bersangkutan berjumlah 150 orang, dan mendapat izin persetujuan dari umat Muslim sebanyak 90 orang. Dalam kesepakatan masyarakat Aceh Singkil tahun 2001 disebutkan bahwa Kabupaten Aceh Singkil diizinkan untuk membangun satu gereja dan empat undung-undung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com