Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Polisi Narkoba Terancam Dipecat

Kompas.com - 31/05/2012, 13:09 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Divisi Propam mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus suap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sebesar Rp 100 juta yang diungkap oleh tahanan narkoba Rutan Kelas I Makassar, Ester alias Ciko. Bila memang terbukti benar, oknum polisi penerima suap terancam dipecat dari kesatuan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman ini diungkapkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi, Chevi Ahmad Sopari, Kamis (31/5/2012). Menurutnya, kasus suap yang menerpa oknum di institusinya merusak citra kepolisian. Dengan begitu, pihaknya membentuk tim melakukan penyelidikan mulai dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Jika memang benar terbukti bersalah, oknum polisi yang menerima suap terancam di pecat karena melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Selain itu dipecat dari kesatuan, yang bersangkutan juga di proses hukum pidana. Jadi tim sementara menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas," ancam mantan Kapolres Takalar ini.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Propam Polrestabes Makassar mulai menyelidiki dengan menemui Ester alias Ciko di Rutan Makassar dan melakukan pemeriksaan. Penyelidikan ini dilakukan, berdasarkan perintah langsung Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Erwin Triwanto. Sementara itu, beredar informasi di kalangan masyarakat, ada tiga praktek suap oknum polisi narkoba.

Kabarnya, oknum polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka setelah membayar sesuai dengan tarif yang disepakati antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu, adapula yang mengurangi barang bukti dengan tarif puluhan juta, dan terakhir mengurangi pasal yang dikenakan kepada tersangka jika memenuhi tarif yang telah ditentukan.

Sebelumnya telah diberitakan, Ciko yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar mengungkapkan kepada wartawan soal suap pengedar narkoba, Andre dan Roy sebesar Rp 100 Juta sehingga keduanya tidk diringkus oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Ciko akhirnya bersuara dari dalam Rutan, karena polisi tidak menepati janjinya akan melepaskan dirinya. Ester diringkus polisi pada 10 Mei lalu dengan barang bukti 10 butir ekstasi yang dipimpin AKP Sumijur dan diperiksa oleh AKP Jhon To Soo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com