Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Sebatang Kayu Jati Tetap Ditahan

Kompas.com - 21/05/2012, 20:52 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan untuk Rosidi (47), terdakwa kasus pencurian sebatang kayu, ditolak Pengadilan Negeri kendal, Jawa Tengah.

Pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Isbakhul Munir, kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, kliennya seorang petani kecil yang tinggal di Dusun Pidik, Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah dibutuhkan keluarganya.

"Rosidi adalah tulang punggung keluarga. Kasihan kalau dia berada di tahanan," kata Munir, Senin (21/5/2012), usai mengikuti sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Mardika tersebut dengan agenda jawaban eksepsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Janu SH.

Jaksa meminta supaya hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, eksepsi tersebut dinilai tidak beralasan. Jaksa juga meminta supaya permintaan kuasa hukum, terkait penangguhan penahanan terdakwa, juga tidak diterima oleh majelis hakim.

"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa adalah materi pembuktian. Untuk itu, saya meminta supaya hakim menolak eksepsi dan melanjutkan sidang, serta menolak penangguhan terdakwa," kata Janu.

Terkait dengan jawaban JPU itu, pemimpin sidang mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan jaksa yang menolak penangguhan hukuman terdakwa. Alasannya, jarak sidang sangat dekat, yaitu satu minggu sekali.

"Untuk permintaan JPU supaya eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak, masih perlu kami diskusikan kepada majelis hakim yang lain. Kepastiannya, akan kami bacakan pada sidang berikutnya," kata I Ketut Mardiko.

Sidang dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda putusan sela.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rosidi, menjadi terdakwa kasus pencurian sebatang kayu jati dengan panjang 3,20 meter dan lebar 12X10 centimeter, di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal.

Rosidi dituntut 10 tahun penjara, sesuai Pasal 50 junto 78 No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com