JAKARTA, KOMPAS.com - Rekam data ulang data warga untuk keperluan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Jakarta semestinya berakhir April 2012. Namun, Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu peminjaman perangkat e-KTP hingga Oktober 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, perpanjangan ini untuk mengakomodir warga yang belum terdata. Masa perpanjangan ini dikhususkan bagi warga yang telah menetap di suatu wilayah selama satu tahun.
"Instruksinya dari Mendagri. Jadi yang sudah berdomisili lebih dari 1 tahun, tanpa perlu surat keterangan pindah dari daerah asal, dapat didata. Tapi harus jadi warga dari satu RT dan RW dan ada surat pengantar dari RT dan RW," ujar Purba, Rabu (11/4/2012) di Jakarta.
Ia mengatakan, instruksi dari Mendagri tersebut dikeluarkan sejak 30 Desember 2011 dan berlaku di semua wilayah di Indonesia. Menurutnya, instruksi ini dapat mengakibatkan ledakan jumlah penduduk di Jakarta. "Pakai surat pengantar dari RT dan RW saja, jumlah penduduk akan meningkat hingga ratusan ribu. Kalau tidak pakai surat pengantar malah bisa membengkak hingga 30 juta penduduk Jakarta," kata Purba.
Dengan ledakan jumlah penduduk tersebut, tentunya beban APBD DKI Jakarta yang terkait dengan biaya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Ibu Kota juga akan ikut meledak. Masalah kependudukan di Jakarta ini juga telah berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.