Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulut Bentuk Badan Khusus Mangrove

Kompas.com - 03/04/2012, 03:09 WIB

Manado, Kompas - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membentuk badan khusus untuk mengelola sekaligus merehabilitasi hutan mangrove yang kini kondisinya rusak parah. Diperkirakan, separuh dari 14.000 hektar hutan mangrove telah rusak dirambah masyarakat dan dialihfungsikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Ketua Harian Badan Pengelola dan Penyelamatan Hutan Mangrove Sulawesi Utara Johny Tasirin di Manado, Senin (2/4), mengatakan, kerusakan hutan mangrove merata terjadi di 15 kabupaten dan kota. Sementara program rehabilitasi yang ada tumpang tindih.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulut berinisiatif membuat badan khusus dengan anggota sejumlah pemangku kepentingan swasta dan pemerintah. ”Badan khusus mangrove merancang rehabilitasi sekaligus mengawasi perusakan mangrove,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Sulut Herry Rotinsulu mengatakan, pemerintah sejak dua tahun lalu telah mengeluarkan kebijakan moratorium eksploitasi hutan mangrove. Moratorium banyak dilanggar oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan melakukan alih fungsi hutan mangrove untuk permukiman.

Diperoleh keterangan, hutan mangrove di Pulau Bangka, Minahasa Utara, seluas 500 hektar akan dijadikan permukiman penduduk oleh pemerintah setempat. Proses alih fungsi itu atas kebijakan relokasi penduduk Pulau Bangka yang sebagian wilayahnya dijadikan penambangan bijih besi.

”Ini tidak boleh, karena melanggar perundangan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Hutan mangrove dalam status moratorium,” kata Herry. Eksploitasi besar-besaran hutan mangrove juga dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan rumah tangga.

Menurut Tasirin, Sulawesi Utara seharusnya belajar dari kejadian bencana yang lalu, seperti tsunami Aceh dan Nias pada 2006 serta bencana tsunami Jepang pada tahun 2011. ”Kerusakan besar dan korban yang banyak disebabkan semakin terbatasnya keberadaan hutan mangrove,” katanya. (zal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com