Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Agusrin Segera Dieksekusi

Kompas.com - 29/03/2012, 17:48 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin belum ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah perkaranya diputus Mahkamah Agung (MA) dengan mendapat hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2006 - 2007, dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

"Kita tunggu hari ini terkait pelaksanaannya seperti apa. Kita juga upayakan segera untuk kita eksekusi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Sebelumnya, Basrief Arief, mengaku masih mempertimbangkan ketentuan KUHAP soal belum ditahannya Agusrin. Menurutnya, dalam KUHAP tercantum, jaksa akan melakukan eksekusi berupa penahanan terhadap terpidana setelah menerima salinan putusan kasasi MA. Sementara Kejaksaan baru menerima petikan putusan MA.

Basrief juga menampik bahwa ada perlakuan yang beda antara eksekusi Agusrin dengan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat yang terlibat dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 14 miliar. Eep lebih cepat dieksekusi hanya dengan menggunakan petikan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kok lebih cepat gimana? Petikan putusannya baru kita terima hari Senin. Hari Selasa kemarin baru diambil dari Bengkulu ke sini. Nah itu sudah ke Bengkulu, kita tunggu saja (Agusrin)," kata Basrief.

Selain Agusrin, Basrief menyatakan pihaknya juga siap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, Satono. Bupati Lampung Timur itu divonis MA 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar karena terbukti menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Sebelumnya, Satono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Kita juga upayakan segera petikan putusan untuk kita eksekusi," pungkas Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com