BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mesuji diminta tidak terburu-buru melakukan penggusuran atas warga di Suay Umpu, kawasan Register 45, Mesuji, Lampung.
"Saya bukannya tidak setuju dengan upaya penggusuran atau batas waktunya. Tetapi, akan lebih baik jika pemda melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga di sana terlebih dahulu. Warga harus pelan-pelan disadarkan bahwa mereka adalah korban dari penipuan dan salah menempati wilayah hutan itu," tukas Tisnanta, dosen Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas Lampung, Senin (27/2/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Mesuji telah memberikan ultimatum kepada sekitar 6.500 warga yang bertahan di Register 45 Mesuji untuk segera angkat kaki dari kawasan itu.
"Sekarang ini bukan lagi zamannya memberi ultimatum. Jadikan penggusuran sebagai upaya terakhir, ultimum remedium. Warga harus disadarkan, biar sukarela meninggalkan wilayah. Jika masih nekat baru dipukul (ditertibkan)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.