MADIUN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, membidik kasus pemindahan penduduk (resetlemen) dari Desa Kedungbrubus, Kecamatan Pilangkenceng, ke lahan Perhutani. Diduga, terjadi penyimpangan pada proses penggantian tanah warga untuk pembangunan waduk Kedungbrubus itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana, Jumat (24/2/2012), mengatakan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa bendahara dari lima dinas yang terlibat, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Pengairan, Dinas Sosial, Disnaker, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
"Minggu depan, dijadwalkan pemeriksaan kepala dinas. Resetlemen ini melibatkan ratusan warga. Mereka dipindahkan ke lahan perhutani karena desanya dipakai untuk pembangunan waduk," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.