Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Pamekasan "Diusir" dari Rumah Dinas

Kompas.com - 14/02/2012, 09:56 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Sengketa rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah Madura di Jalan Jokotole yang kini ditempati Kepala Polres Pamekasan menemui jalan terang. Pihak ahli waris Zain Umar Basyarahil selaku penggugat menerima surat penetapan eksekusi pada 7 Februari 2012 kemarin melalui surat bernomor W14-U7/185/HK.02/II/2012.

Dalam surat itu dijelaskan, tergugat, yakni Kepala Polres Pamekasan, masih diberi tenggat waktu untuk menyerahkan rumah secara sukarela kepada penggugat sampai 28 Februari mendatang. Pengacara ahli waris, Luh Putu Susila Dewi, Selasa (14/2/2012), mengatakan, pelaksanaan eksekusi tidak ”mengambang” seperti sebelumnya. Dengan demikian, Kepala Polres diminta secepatnya mengosongkan rumah, yang sudah puluhan tahun menjadi sengketa tersebut, jika tak ingin dikosongkan secara paksa.

”Kami tidak akan memberikan toleransi lagi kepada tergugat karena sebelumnya toleransi tidak pernah mereka patuhi,” kata Luh Putu Susila Dewi saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (14/2/2012).

Luh Putu menjelaskan, surat penetapan eksekusi petama yang dikeluarkan pada April 2011 lalu diabaikan. Janji mengosongkan sendiri dengan meminta perpanjangan waktu tiga bulan saat itu juga diabaikan dan dilanggar sendiri oleh Polres Pamekasan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Zulfahmi, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Humas PN Pamekasan Rendra Yozar Dharma Putra, membenarkan surat eksekusi itu. Bahkan, pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi jika surat itu tidak diindahkan. ”Kami berharap kepada tergugat untuk segera mengosongkan sebelum proses eksekusi dilaksanakan,” terang Rendra.

Sengketa rumah tersebut sudah berlangsung lama dan berliki-liku. Tahun 2002 lalu Zain Umar Basyarahil menggugat Kapolwil Madura karena selama 30 tahun menempati rumah tersebut Polwil Madura tidak pernah membayar sewa rumah. Penggugat menang mulai dari Pangadilan Negeri Surabaya hingga banding di Mahkamah Agung. Hal itu berdasarkan putusan perkara PN Surabaya, PT Jawa Timur, dan Mahkamah Agung (MA), Nomor 589/Pdt.G/2002/PN.SBY jo Nomor 118/Pdt/Pdt/2004.Sby juncto Nomor 1255K/Pdt/2005.

Meskipun sudah dinyatakan menang, Kapolwil Madura tetap menempati rumah tersebut dan PN Pamekasan enggan untuk mengeksekusi. Kuasa hukum penggugat berulang kali mendatangi Kantor PN Pamekasan, tetapi tak juga ada proses eksekusi. Pada tanggal 27 April 2011, Kapolres Pamekasan meminta waktu untuk mengosongkan sendiri hingga 8 hari. Namun, lagi-lagi janji pengosongan tidak dilakukan.

Pada 5 Mei 2011, pihak Kapolres meminta perpanjangan waktu untuk mencapai kesepakatan dengan penggugat dan siap mengosongkan sendiri. Setelah melewati batas perjanjian pengosongan, PN Pamekasan mengeluarkan surat putusan menghukum tergugat dengan membayar uang paksa Rp 250 setiap hari untuk keterlambatan pengosongan. Selanjutnya, eksekusi tersebut belum dilakukan hingga pada bulan September dan dipasrahkan kepada Kejaksaan Agung.

Akhirnya, pada 7 Februari surat penetapan eksekusi turun dan Kapolres diberi tenggang waktu hingga 28 Februari untuk mengosongkan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com