Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amin Nekat Lepaskan Ular Beracun di Pengadilan

Kompas.com - 07/02/2012, 22:26 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

SUMENEP, KOMPAS.com — Aksi nekat dilakukan Muhammad Amin (55), warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/2/2012). Ia membawa tiga karung ular beracun kemudian melepaskannya di dalam Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Aksi itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan PN Sumenep yang dianggap tidak adil soal gugatannya terhadap Pemkab Sumenep terkait ganti rugi lahan SDN Duko I, Kecamatan Arjasa, Kepualauan Kangean. Ia datang bersama dua pawang ular sambil menunjukkan salinan putusan PN Sumenep. Kemudian ia berteriak lantang di depan kantor PN Sumenep.

"Masyarakat kecil diperlakukan secara tidak adil, masyarakat atas tidak tersentuh hukum dan diam melihat ketidakadilan. Di mana letaknya keadilan itu?" teriaknya keras. Kalimat-kalimat hujatan terhadap penegakan hukum di negeri ini deras mengalir dari mulutnya. Bahkan suaranya nyaris habis karena orasi tunggalnya yang menuai perhatian banyak orang.

Setelah puas, Muhammad Amin menyuruh kedua pawang ular melepaskan tiga karung ular dengan berbagai jenis yang dibawanya. "Di kantor ini banyak 'tikus-tikus' yang harus dimusnahkan. Makanya kami lepaskan ular-ular ini agar tikus itu bisa dimakan. Kepada bapak hakim, tolong ini diperhatikan bahwa kami juga perlu keadilan," ujarnya.

Aksi itu sontak membuat seluruh pegawai PN Sumenep panik dan ketakutan. Mereka langsung berhamburan menjauh karena lantai ruang lobi kantor dipenuhi ular beracun. Bahkan jenis ular kobra terlihat sangat ganas. Ibu-ibu pegawai PN Sumenep sampai menjerit-jerit.

Karena aksi yang dilakukan Amin dianggap membahayakan orang lain, polisi yang mengamankan jalannya aksi, langsung menciduknya ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.

Amin mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim PN Sumenep yang tiba-tiba menjatuhkan vonis, tanpa dihadiri dirinya sebagai penggugat, ataupun pengacaranya. Dia terakhir datang ke PN Sumenep tiga bulan lalu masih tahap pembacaan kesimpulan.

"Kenapa tiba-tiba sekarang ini ada keputusan yang merugiakan saya dengan tidak ada pembayaran ganti rugi dari Pemkab Pamekasan. Ini kan tidak adil," ujarnya kesal.

Kasus ini berawal ketika Muhamamd Amin, sebagai pihak yang mengklaim ahli waris atas tanah SDN Duko I Arjasa, Kangean, Sumenep. Amin meminta Pemkab Sumenep membayar ganti rugi atas lahan seluas 2.500 meter persegi yang ditempati SDN Duko I, selama 35 tahun. Pengakuan Amin, sejak pertama lahan itu ditempati, pihaknya belum pernah menerima ganti rugi sepeser pun dari Pemkab Sumenep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com