Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Itu Perintah Wali Kota

Kompas.com - 03/02/2012, 11:04 WIB
Jean Rizal Layuck

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Kota Tomohon Johny Mambu mengungkapkan, inisiatif dan tindakan suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulut, Bahar dan Munzir, adalah dari Wali Kota Tomohon (waktu itu) Jefferson Rumajar.

Dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (3/2/2012) pagi, Mambu menyebut dirinya diperintah Jefferson untuk menyediakan uang Rp 1,5 miliar. Mambu menjadi tersangka di Polda Sulut atas kasus penyelewengan dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008.

"Kami diperintah menyediakan dana bagi anggota BPK," kata Mambu.

Sidang kasus suap pagi ini dipimpin hakim S Pardede dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi lainnya, Joice, anggota staf Pengendalian dan Otorisasi Pemkot Tomohon, serta Sultje, Bendahara BPKAD Pemkot Tomohon, mengatakan, pemberian suap dilakukan bertahap dalam satu bulan.

Sisa sebagian uang suap sebesar Rp 407.500.000 telah diberikan kepada terdakwa Munzir dan Bahar. "Pak Hakim, sisa uang Rp 407.500.000 sudah diberikan kepada terdakwa pada tanggal 3 November 2010 di depan GMIM Imanuel Wanea Manado," kata Joice.

Dalam keterangannya, John Mambu mengatakan, dirinya mendapatkan perintah dari Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar berkoordinasi dengan BPK RI dalam pembuatan Laporan Hasil Pertanggungjawaban Daerah (LHPD). Uang suap yang diberikan kepada BPK dilakukan untuk mengubah LKPD tahun 2007 menjadi Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com