Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Siap Usut Pembakaran Kantor Bupati di Bima

Kompas.com - 26/01/2012, 21:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, pihaknya siap mengusut dan menindak pihak-pihak yang melanggar hukum dalam pembakaran kantor bupati Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/1/2012) siang.

"Kalau ada tindakan pelanggaran hukum, ya diproses dengan ketentuan hukum," katanya ketika ditemui di kantor kepresidenan, Jakarta.

Kapolri menjelaskan, aparat kepolisian tetap siaga untuk mengamankan setiap aksi unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.

Menurut dia, aksi unjuk rasa memang diperbolehkan sebagai salah satu hak untuk menyatakan pendapat. Namun, dia mengimbau semua pengunjuk rasa harus menaati aturan dan hukum.

Sebelumnya, puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di kantor bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, mengamuk dan membakar kantor pemerintah daerah itu, Kamis siang. Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks kantor bupati Bima itu juga dibakar massa. Massa mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu.

Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran kantor bupati Bima itu terkait tuntutan pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.

Tuntutan lainnya yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya. IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, pada areal tambang seluas 24.980 hektare, yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com