Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Merauke Panggil Kedua Pihak

Kompas.com - 14/01/2012, 10:09 WIB
Erwin Edhi Prasetyo

Penulis

MERAUKE, KOMPAS.com - Untuk memediasi penyelesaian persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat tujuh marga di Distrik Ngguti dan PT Dongin Prabhawa, Pemerintah Kabupaten Merauke akan mengundang lagi kedua pihak. Kedua pihak akan diminta informasi detil dan menunjukan bukti-bukti penguat argumentasi masing-masing.  

Misalnya, kalau memang itu tanah adat mereka, apa buktinya. Kalau perusahaan menyatakan sudah bayar, mana bukti pembayaranya, ujar Daniel Pauta, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Merauke di Merauke, Papua.

Daniel menyatakan, Pemkab akan membantu penyelesaian sengketa itu tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Pemkab Merauke sebelumnya juga memediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat Kampung Sanggase dengan PT Medco Papua Industri Lesta ri. Saat itu masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 45 miliar terkait pemanfaatan tanah adat seluas 2.800 hektar sebagai kawasan hutan tanaman industri PT Medco Papua Industri Lestari. Sengketa itu akhirnya bisa diselesaikan setelah disepakati perusahaan membayarkan ganti rugi Rp 3 miliar.

Masyarakat adat tujuh marga Ngguti meminta PT Dongin Prabhawa memberikan ganti rugi atas tanah adat yang akan dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun masyarakat belum menentukan besaran nilai tututan. PT Dongin Prabhawa, yang merupakan anak perusahaan PT Korindo grup, (perusahaan penanaman modal asing asal Korea) mengantongi izin perkebunan sawit di lahan seluas 34.058 hektar di Ngguti. Masyarakat menyatakan lahan itu adalah tanah adat mereka namun mereka mengaku belum mendapat pembayaran ganti rugi tanah. Pembayaran ganti rugi dinilai salah sasaran.

Kepala Bagian Humas PT Dongin Prabhawa, Rusdy Salima Mahuze menyatakan, tidak ada salah sasaran pembayaran. Perusahaan telah membayarkan ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak tanah ulayat sesuai kesepakatan bersama. Karena itu, pihaknya menganggap tidak ada persolan sengketa lahan dengan masyarakat. (RWN)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com