JAKARTA, KOMPAS.com — PT Sinar Mas angkat bicara terhadap pemberitaan di media massa tentang pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan korban jiwa di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Tidak benar bahwa kejadian tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah kelompok Sinar Mas," kata Sandrawati Wibowo, Corporate Affairs Director Sinar Mas Forestry, di Jakarta, Sabtu (17/12/2011).
"Perlu diketahui bahwa dua perusahaan yang disebut dalam pemberitaan media, yakni PT Sumber Wangi Alam di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel, dan PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji, Lampung, adalah bukan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan kelompok Sinar Mas," demikian penegasan Sandrawati Wibowo.
Selain itu, Sinar Mas juga tidak memiliki konsesi dan mitra kerja hutan tanaman industri yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Dia menambahkan, kelompok Sinar Mas selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan dunia internasional. Sinar Mas mengharapkan pihak media massa dapat meluruskan pemberitaan yang salah ini agar publik secara luas memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.