Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Dua Tersangka Pembunuh Orangutan Diringkus Polres Kukar

Kompas.com - 24/11/2011, 21:52 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan pembantaian dan pembunuhan orangutan, yaitu W bin W (39) dan Mr PCH (46).

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidik Polres Kukar yang dibantu Polda Kalimantan Timur, pada hari ini resmi ada dua tersangka baru dan dilakukan penahanan atas nama W bin W dan Mr PCH," ujar Saud di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

W bin W adalah karyawan PT K yang merekrut tersangka utama pembunuh orangutan, M alias G dan M. Ia juga memberikan fasilitas kepada keduanya untuk menangkap dan melakukan penembakan terhadap monyet dan orangutan. Fasilitas yang diberikan W bin W seperti senapan angin dan jaring penjera.

Sementara Mr PCH adalah Senior Estate Manager di perusahaan tersebut. Ia yang memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Kedua satwa yang dilindungi itu turut dianggap hama dalam perkebunan sawit milik PT K itu.

"Khusus yang lainnya, kita akan menunggu perkembangan dari penyidikan. Yang pasti, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diusut tuntas, tidak pandang bulu, baik karyawan perusahaan maupun siapa saja yang terlibat," tegas Saud.

Seperti yang diketahui, pekan lalu polisi juga menangkap M alias G dan M yang menjadi tersangka pembunuhan satwa-satwa langka tersebut. Mereka mengaku membunuh dengan senapan angin. Bila tak mempan, mereka melepaskan anjing yang siap menggigit orangutan dan monyet hingga mati.

Untuk hasil kerja keduanya, jika berhasil membunuh monyet akan diberikan upah Rp 200.000. Sedangkan jika berhasil menewaskan orangutan akan dibayar Rp 1 juta. Uang tersebut akan didapat jika memberikan foto orangutan yang telah mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com