Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Diduga dari Luar Negeri

Kompas.com - 09/08/2011, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dipasarkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dibekuk. Sabu yang dikirim dari Jakarta ke Banjarmasin senilai Rp 8 miliar itu diduga berasal dari luar negeri.

”Mereka termasuk dalam jaringan antarprovinsi. Kami masih menyelidiki asal sabu itu, diduga berasal dari luar negeri,” kata Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin (8/8).

Dua tersangka, yaitu Y (35) dan JJ (40), ditangkap di Banjarmasin. Dari mereka didapati sabu seberat 2 kilogram. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap HW (43) di Jakarta beserta barang bukti sabu 2 kg. Satu orang, BN (38), masih dalam pengejaran.

Dari Jakarta, sabu dikirim melalui jasa pengiriman. ”Paket dimasukkan dalam plastik putih, lalu dibungkus koran, dan ditutup karbon agar tidak terdeteksi mesin sinar-X. Bungkusan dibungkus lagi dengan bed cover dan dimasukkan ke dalam kardus,” ujar Setija.

Berdasarkan laporan dari pihak jasa pengiriman, polisi menelusuri alamat tujuan di Banjarmasin dan membekuk tersangka. Diduga, sabu itu diedarkan di kalangan pekerja tambang di Kalimantan.

Menanggapi masih maraknya narkoba yang masuk dari luar negeri, Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Yossy Runtukahu mengatakan, alat pendeteksi yang ada belum canggih sehingga narkoba yang terbungkus karbon tidak terdeteksi di mesin sinar-X.

”Masih ada pula jalan alternatif selain bandara, misalnya lewat pelabuhan yang pengamanannya tidak seketat bandara,” kata Yossy.

Tuntutan ditunda

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penggunaan sabu Putri Aryanti Haryowibowo (22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, ia tidak siap mengajukan tuntutan kepada terdakwa dan meminta penundaan sidang. ”Mohon majelis hakim memberi waktu selama sepekan ke depan,” kata JPU Trimo.

Ketua Majelis Hakim Maman Abdurrahman menerima pengajuan penundaan pembacaan tuntutan. ”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (15/8), tetapi saya minta jaksa harus menyelesaikan apa-apa yang dibutuhkan dan Senin depan tidak ada penundaan lagi,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com