Putri yang hadir di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adhi dengan busana atasan putih dan celana hitam pun dikembalikan ke tahanan.
Dalam persidangan sebelumnya, Putri mencabut pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi bahwa ia mengonsumsi sabu. ”Waktu itu sudah malam dan saya lelah,” katanya.
Pencabutan pengakuan di BAP sebelumnya dilakukan oleh Eddi Setiono (anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar) dan Gaus alias Agus. Keduanya mengaku hanya mereka berdua yang nyabu, sedangkan Putri hanya sibuk dengan komputer tabletnya.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU, Putri ditangkap polisi bersama Eddi dan