Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang akan Kembali Diperiksa

Kompas.com - 08/08/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, menurut rencana, akan kembali diperiksa pihak kepolisian. Kali ini ia akan dipimpin sebagai saksi dalam kasus dugaan makar di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menangkap mantan Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Jawa Tengah berinisial "TD" dalam kasus dugaan makar tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta Senin (8/8/2011). "Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus NII di Jateng," kata Anton.

Seperti diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar pernah menjelaskan, penyidik Polri menangkap dan menetapkan mantan Gubernur NII wilayah Jateng berinisial "TD" di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang diduga terkait aktivitas NII dan terkait dengan kasus dugaan makar.

Menurut Anton, Polda Jateng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NII wilayah Jateng berinisial TD itu, termasuk lima tersangka lainnya. "Berkas enam tersangka sudah P21," tuturnya. Selanjutnya, Polda Jateng akan memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Anton belum dapat menjelaskan keterkaitan Panji Gumilang dalam kasus dugaan makar di Jateng itu. "Belum tahu," katanya ketika ditanya apakah pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan aliran dana yang dikumpulkan mantan gubernur NII wilayah Jateng, TD, termasuk lima tersangka lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com