Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Lapangan

Kompas.com - 30/05/2011, 19:27 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Reserse Mobil Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Batam. Namun demikian, Brimob telah melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polda Kepri.

"Anggota kami masih di lapangan untuk proses penyelidikan sampai permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak ini tuntas," kata Pejabat Sementara Perwira Unit I Reserse Mobil Satuan Brimob Polda Kepri, Bripka Rudi Admiral, Senin (30/5/2011).

Penyelidikan tersebut antara lain tentang dugaan masih adanya armada lain yang digunakan untuk menyerap solar bersubsidi dari 29 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam. Di samping itu, dugaan adanya juragan penimbun yang memberi modal kepada sopir taksi sekaligus menampung solar bersubsidi juga dalam penyelidikan.

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Kepri Asep Maulana Djaki berharap polisi tidak berhenti pada penindakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi menggunakan taksi itu saja. Namun polisi diharapan mampu mengungkap tuntas jaringan besar di baliknya.

"Saya yakin, sopir taksi itu hanya pemain kecil dalam jaringan. Ini kan yang bermain oknum. Pasti sekarang semua sudah tiarap. Mereka pemain dari berbagai lapisan dan jenis orang. Dan ini yang main bukan hanya sipil saja," ungkap Asep.

Pada Jumat (27/5/2011) malam, anggota Brimob Polda Kepri menahan Jonson Pandiangan (34) berikut taksinya yang baru saja mengisi solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Batam. Pengisian tersebut diduga sebagai modus awal penyalahgunaan solar bersubsidi.

Taksi telah dimodifikasi dengan menambahkan dua tangki, masing-masing pada kabin belakang dan bagasi, hingga mampu menampung solar sampai 300 liter dari kapasitas sesungguhnya 60 liter. Sebagaimana pengakuan Jonson, solar bersubsidi kemudian disetor ke juragan penimbun bernama Pardi di Tanjung Uncang, Batam.

Setiap hari, Jonson berkeliling untuk mengisi solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Kota Batam. Per hari, ia bisa menyetor rata-rata tiga kali ke gudang penimbunan atau sekitar 660 liter. Pardi pula yang memberi modal kepada Jonson untuk membeli solar bersubsidi.

Tersangka yang kini diperiksa di Polda Kepri dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Kota Batam, jatah solar bersubsidi Kota Batam untuk tahun 2011 sebanyak 73.477.751 liter. Pasokan setiap bulan ditentukan Pertamina bergantung pada tren serapan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com