Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Tunjangan Terhenti

Kompas.com - 06/05/2011, 21:22 WIB

 

PAREPARE, KOMPAS.com —Penanganan kasus tunjangan perumahan yang diduga melibatkan 25 mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009, terhenti. Kasus yang mandek di tingkat penyidik itu, akan dilaporkan Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP Sibuk) Makassar ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Direktur LP Sibuk Makassar, Jusman AR, kepada Kompas.com Jumat (6/5), mengatakan, patut dipertanyakan jika penyidik kepolisian maupun kejaksaan tidak melanjutkan kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare tersebut.

Kasus pemberian tunjangan perumahan DPRD itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 332 juta lebih.

Jusman menilai, keliru jika penyidik menyatakan banding untuk pejabat eksekutif yang mengucurkan dana, sementara mantan anggota DPRD yang turut menikmati tidak diperiksa.

Kasus itu patut diuji dan dieksimanisasi (pengujian terhadap sejauh mana keseriusan penyidik), dalam penanganan kasus korupsi semakin banyak saksi yang dipanggil akan semakin baik. Apalagi kalau orang yang menikmati.

"Tidak ada alasan polisi dan kejaksaan di Parepare untuk tidak memeriksa mantan anggota DPRD Parepare," tegasnya.

Ia juga menyesalkan, budaya penyidik di Parepare yang terkesan lamban menangani kasus korupsi. Atasan Kepala Kejari (Kajari) Parepare dan Kapolres Parepare, kata penggiat kasus korupsi di Sulsel ini, harus mempertanyakan kinerja bawahannya.

"Kalau perlu Kajari Parepare dan Kapolresta Parepare diperiksa dan dievaluasi kinerjanya. Ini perlu menjadi perhatian Kajati dan Kapolda terkait kinerja bawahannya," tegas Jusman.

Kajari Parepare, Ali Mukti Harahap, kepada Kompas.com, mengatakan, dua terdakawa kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare yakni Ramadhan Umasangaji dan Anwar Talib sudah divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri.

"Dua PNS yang jadi terdakwa sudah divonis bebas oleh pengadilan. Yang lain tidak jauh dari itu juga, makanya tidak dilanjutkan,"" katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com