Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbar Belum Siap Jalankan UU KIP

Kompas.com - 05/04/2011, 19:39 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Provinsi Sumatera Barat belum siap menjalankan Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang antara lain mengamanatkan terbentuknya Komisi Informasi (KI) di daerah tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, mengungkapkan hal itu pada Seminar Nasional Kesiapan Sumbar dalam Implementasi UU Nomor 14/2008 yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas, Selasa (5/4/2011) di Kota Padang.

Menurut Charles, berdasarkan hasil uji atas instansi publik yang dilakukan UKM PHP, Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) Universitas Andalas bekerja sama dengan Indonesia Parliamentary Center, hanya ada tiga lembaga publik yang bersedia terbuka dan memberi akses pada sumber informasi publik. Masing-masing adalah lembaga pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan yang juga sekaligus telah menyiapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Sementara 20 lembaga publik lainnya masih menolak keterbukaan informasi, termasuk lembaga-lembaga akademis seperti perguruan tinggi. Kita tidak siap sama sekali," kata Charles.

Secara khusus Charles juga menyoroti upaya penekanan berupa sanksi akademis yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi terhadap mahasiswa yang menuntut agar keterbukaan informasi publik dijalankan secara menyeluruh. Padahal, kata Charles, apa yang dituntut oleh mahasiswa sama sekali tidak termasuk dalam lima parameter pengecualian informasi publik yang harus diberikan.

Kelimanya adalah jika informasi itu bisa menghambat proses penegakan hukum, terkait dengan kepentingan persaingan usaha, berpotensi melanggar hak-hak pribadi, kemungkinan merugikan hankamnas, dan jika berpotensi mengganggu hubungan luar negeri. "Saya pikir apa yang diminta mahasiswa soal keterbukaan informasi pada lembaga publik tidak ada yang terkait dengan lima parameter itu," kata Charles.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Rahmulyo Adiwibowo yang menjadi salah seorang pembicara seminar itu mengemukakan, peran masyarakat untuk mengawasi lembaga publik seperti yang diamanatkan UU Nomor 14/2008 memang cenderung menjadi momok yang menakutkan bagi pemerintah, terutama bagi lembaga eksekutif. Padahal kalau masyarakat ikut memantau, menurut Rahmulyo, peran eksekutif justru akan lebih terbantu.

Rahmulyo menambahkan, saat ini di Indonesia baru terdapat enam KI, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Banten, Lampung, dan Kepulauan Riau. Sementara di Asia, Indonesia termasuk dalam kelompok elite bersama Jepang, Thailand, India, dan Vietnam yang sudah mempraktikkan keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy yang juga menjadi pembicara seminar itu mengatakan bahwa UU 14/2008 itu harus menjadi sinyal yang jelas bagi pemerintah untuk membuka diri. Pemerintah dinilai harus mulai membuka akses publik yang bertanggung jawab dan berorientasi pada rakyat.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com