Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKW

Kompas.com - 21/03/2011, 04:26 WIB

Said Aqiel Siradj

Gemuruh revolusi rakyat di negara-negara Timur Tengah menyisakan kisah tentang nasib tenaga kerja kita. Mereka ikut terkena getah karena harus dipulangkan ke Indonesia. Ini berarti hilang mata pencaharian mereka.

Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya tenaga kerja wanita (TKW), ke luar negeri telah menjadi fakta selama ini. Diperkirakan 70 persen lebih dari 2,5 juta lebih buruh Indonesia yang mengais rezeki di negeri orang adalah perempuan. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga.

Fakta lanjut adalah kerap terjadinya perlakuan tak manusiawi, seperti penyiksaan hingga pembunuhan terhadap TKW. Pengiriman TKW ke luar negeri kemudian dipandang rawan. Banyak kalangan prihatin karena masih minimnya perhatian pemerintah.

Ketentuan fikih

Perdebatan mengenai pengiriman TKW ke luar negeri bukanlah hal baru. Isu ini selalu muncul ketika terjadi masalah menyangkut nasib mereka di tempat kerjanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan pernah mengeluarkan fatwa haram terkait perempuan menjadi TKW. Ketentuan itu berlaku kalau kepergian perempuan itu tidak disertai mahram (pendamping).

Dalam fikih memang ada ketentuan bahwa seorang perempuan yang bepergian harus disertai mahram. Misalnya, dalam kitab Amal Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah (1978) karya Imad Hasan Abul Ainain disebutkan, haram hukumnya seorang perempuan Muslimah melakukan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni bahkan menyatakan, siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji tidak wajib naik haji. Ada hadis, ”Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya.” Fatwa yang melarang perempuan bekerja sebagai TKW juga berangkat dari hukum asal bahwa perempuan tak boleh bekerja ke luar rumah.

Pandangan yang mengharamkan ini juga berdasarkan pertimbangan bahwa keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah atau pungutan liar. Ada kaidah fikih, al-Wasilah ila al-Haram Muharramah, segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman hukumnya haram.

Berdasarkan status keharaman ini, pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan. Ini juga sesuai kaidah fikih al-Dharar yuzaal, segala macam bahaya wajib dihilangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com