Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap

Kompas.com - 13/03/2011, 16:15 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua kapal nelayan Vietnam ditangkap, karena diduga menjaring ikan di wilayah perairan Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu jenis pair trawl.

Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Bambang Nugroho di Pontianak, Minggu mengatakan, ada dua tersangka dalam peristiwa itu masing-masing Le Van Thoi dan Duong Van Tuan.

"Mereka berikut barang bukti akan diamankan di Pontianak," kata Bambang Nugroho, Minggu (13/3/2011).

Kejadian pencurian ikan tersebut dilaporkaan pada Selasa (8/3/2011) sekitar pukul 16.25 WIB.

Lokasi kejadian di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Cina Selatan, tepatnya pada 04 derajat 12 menit 00 detik Lintang Utara dan 108 derajat 52 menit 5 detik Bujur Timur.

Kapal yang ditangkap KM Tiara 37 dan KM Tiara 38 dengan kapasitas masing-masing sekitar 110 gross ton (GT).

"Yang menangkap kapal pengawas perikanan KP HIU 009 Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Bambang Nugroho.

Selain kapal, barang bukti lainnya berupa ikan campur kira-kira seberat 50 kilogram. "Total anak buah kapal yang diamankan sebanyak 23 orang yang seluruhnya asal Vietnam," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com