Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Semarang Naikkan Tarif

Kompas.com - 09/03/2011, 16:20 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — RSUD Kota Semarang tiba-tiba menaikkan tarif hingga 100 persen tanpa persetujuan dari DPRD Kota Semarang. Meskipun sudah memiliki Perda Kesehatan, kenaikan itu dinilai hanya berdasar pada Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2011.

Menurut anggota Komisi D DPRD kota Semarang, Johan Rifai, kenaikan itu mulai berlaku 7 Maret 2011 dan tanpa sosialisasi. "Itulah sebabnya kami memanggil pihak rumah sakit untuk menjelaskan keputusannya. Karena berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang retribusi pelayanan kesehatan, setiap kenaikan retribusi harus sepengetahuan DPRD dan dilakukan sosialisasi," kata Johan Rifai, Rabu (9/3/2011).

Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Semarang dr Sunardi Joko menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa menunda kenaikan tarif. Kenaikan tarif itu ditujukan untuk menutup biaya operasional rumah sakit.

"Selain sebagai BUMD, kita juga sebagai Badan Layanan Umum sehingga tak bisa sembarangan menaikkan tarif. kenaikan itu sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 tahun 2011. Lagi pula ini juga sudah melalui survei yang cukup mendalam. Bagaimanapun kami tetap lebih murah dibanding RS Tugurejo milik Pemprov Jateng," kata Sunardi Joko.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen. Misalnya tarif poli spesialis yang semula Rp 9.000 naik menjadi Rp 22.000. Poli eksekutif dari Rp 19.000  menjadi Rp 44.000. Untuk rawat inap juga mengalami kenaikan. Kelas III yang semula Rp 20.000 menjadi Rp 40.000. Kelas II dari Rp 40.000 menjadi Rp 80.000, kelas IB dari Rp 80.000 menjadi Rp 100.000, kelas Ia dari Rp 100.000 menjadi Rp 110.000. Dan kelas VIP dari Rp 120.000 menjadi Rp 130.000.

Johan Rifai menambahkan, kenaikan yang ditetapkan melalui Perwal No 7/2011 itu jelas tidak mencerminkan keadilan masyarakat karena untuk masyarakat miskin yang biasa di kelas II dan kelas III, tarifnya justru naik 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com