Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nasib" Yogya Diputuskan 8 April

Kompas.com - 20/01/2011, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Keistimewaan DI Yogyakarta pada tanggal 7 atau 8 April mendatang dalam rapat paripurna DPR. Menurut Ketua Komisi II DPR, 8 April merupakan akhir masa sidang III tahun 2010-2011 yang menjadi batas akhir pembahasan RUUK DIY di DPR.

Setelah menentukan penetapan tahapan dan jadwal pembahasan RUU hari ini, Kamis (20/1/2011), Chairuman mengatakan pekan depan, komisi akan segera melanjutkannya dengan menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Di sini, pemerintah akan menyampaikan keterangan dari pihak pemerintah.

Menurut jadwal yang diterima Kompas.com, komisi akan melanjutkan rapat pada tanggal 26 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai draf yang sudah diajukan ke DPR RI. Setelah itu, rapat kerja dilanjutkan kembali sepekan berikutnya. Komisi juga menjadwalkan rapat dengar pendapat atau rapat dengar pendapat umum dengan tokoh masyarakat dan akademisi.

Chairuman mengatakan, tak tertutup kemungkinan komisi akan mendengarkan masukan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X dan DPRD DI Yogyakarta serta melakukan kunjungan langsung ke Yogyakarta dalam dua tahap, yaitu antara tanggal 17-19 Februari dan 22-26 Februari. Selanjutnya, komisi akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi kepada Sekretariat Komisi II DPR RI.

"Seluruhnya tentu akan kita tinjau, seluruh keistimewaan Yogyakarta. Bukan hanya penetapan atau bukan. Itu kan hanya salah satu aspek pelaksanaan keistimewaan. Bagaimana, karena kita juga mengetahui Republik Indonesia diproklamasikan 17 Agustus 1945 berdasarkan UUD 1945. Dibicarakan jauh-jauh sebelum kemerdekaan, pilar-pilar kenegaraan kita, kenapa kita pilih republik, konstitusi kita, kehidupan kerakyatan kita, kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara," katanya.

Komisi II juga mengagendakan rapat kerja bersama Mendagri dan Menhukham hingga DIM akan dibahas bersama dan diserahkan secara resmi kepada Panja untuk dilanjutkan pembahasan di tingkat Panja, Tim Perumus dan Tim Sinergi. Sebelum dibawa ke paripurna, komisi akan menggelar rapat kerja kembali untuk mendengarkan pendapat akhir mini fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I beberapa hari sebelum paripurna. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com