Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Tuntut Diangkat Jadi PNS

Kompas.com - 14/12/2010, 04:56 WIB

Jakarta, Kompas - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Senin (13/12), merusak pagar depan dan kanopi di halaman depan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Mereka yang datang sejak pagi itu menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Mereka yang datang dengan berpakaian seragam warna coklat itu menduduki ruas Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Menjelang siang hari, perangkat desa yang datang dari sejumlah daerah itu melepaskan dan menggantungkan baju mereka di pagar Kantor Kemdagri.

Ribuan anggota perangkat desa itu terus bertahan di Kemdagri untuk bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sore hari, beberapa wakil Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ditemui Mendagri. Pada saat pertemuan itulah, massa yang berada di luar merusak pagar depan dan merobohkan kanopi teras depan halaman Kemdagri.

Mereka juga melemparkan kayu, batu, dan botol plastik ke arah kantor Kemdagri. Beberapa dari mereka berteriak meminta kepastian pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Ketua PPDI Ubaidi Rasyidik, seusai berdialog dengan Mendagri, mengatakan, untuk pengangkatan perangkat desa menjadi PNS memang dibutuhkan proses yang tidak sebentar. ”Tetapi, kami ingin meminta kepastian agar klausul mengenai perangkat desa menjadi PNS harus dimasukkan dalam undang-undang,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Mendagri menjanjikan, PPDI akan ikut serta dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Desa. ”Kami akan datang dua bulan lagi untuk merembuk kesepakatan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan perangkat desa, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemdagri Ayip Muflich menuturkan, pengangkatan perangkat desa menjadi PNS tidak bisa serta-merta dapat dilaksanakan. ”Dibutuhkan keputusan politik untuk itu. Yang penting sekarang, bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah daerah harus melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, yaitu harus ada alokasi dana untuk desa,” katanya.

Ayip menambahkan, saat ini RUU Desa masih diproses dan dibahas di Kemdagri. ”Usulan dari perangkat desa akan dijadikan salah satu masukan. Segala sesuatu tak bisa dikatakan ya atau tidak untuk saat ini. Butuh proses panjang,” lanjutnya.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, pengangkatan semua perangkat desa akan berdampak pada keuangan negara. ”Bayangkan, jika ada 600 desa dan ada lima saja perangkat desanya kita angkat dengan gaji standar, berapa yang harus disiapkan oleh negara? Belum lagi pensiunannya,” katanya.

Untuk itu, lanjut Tasdik, masalah perangkat desa yang minta diangkat menjadi PNS harus dibahas secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah.

(SIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com