Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moncros Jual Pil Koplo Seribuan

Kompas.com - 18/10/2010, 15:36 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang pengedar pil koplo berlogo LL atau "double L" di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.      Kasat Reskoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto, Senin (18/10/2010), kepada wartawan mengatakan, pengedar pil koplo tersebut adalah Rochmad (20) alias Moncros, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.      "Tersangka ditangkap Sabtu (16/10) malam. Ia dibekuk saat melakukan transaksi di pertigaan kanal di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan," ujar Basuki.      Menurut dia, tersangka sudah diamati petugas sejak sepekan terakhir. Kebetulan, tanpa disadari, tersangka melakukan transaksi di sebuah warung di lokasi sekitar. Polisi yang sudah mengawasinya langsung menangkap tersangka berikut barang buktinya.      Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan berupa 180 butir pil LL serta uang sebesar Rp 68.000.      Berdasarkan dari pengakuan tesangka, pil-pil tersebut diedarkan kepada pelajar dan orang-orang yang kenal dengan tersangka. Kegiatan terlarang ini telah dilakoni sejak tiga bulan terakhir.      "Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi juga berusaha meminta keterangan dari tersangka dimana pil-pil tersebut didapatkan," terang Basuki.      Menurut pengakuan tersangka, lanjut dia, pil-pil tersebut hanya didapatkan dari seorang teman. Roochmad membelinya dalam kemasan kardus kecil. Setiap kardus berisi 90 butir. Oleh tersangka, satu butirnya dijual dengan harga Rp 1.000.      Basuki menambahkan, meski tidak tergolong dalam narkoba, namun penggunaan pil koplo ini dapat membahayakan kesehatan. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang dengan jumlah yang besar dapat merusak sel jaringan otak.      Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang baru, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com