Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinis 'Nyelonong' Sebabkan Tabrakan KA

Kompas.com - 04/10/2010, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyampaikan secara resmi kronologi kejadian tertabraknya Kereta Api Senja Utama oleh KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh masinis KA 4 Argo Bromo Anggrek yang melanggar sinyal merah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Tundjung Inderawan mengatakan, kejadian yang berlangsung pada Sabtu (2/10/2010) pukul 02.45 tersebut terjadi karena masinis KA Argo Bromo Anggrek, M Halik Rudianto, tidak mematuhi peringatan.

Saat kejadian, KA 116 Senja Utama Semarang jurusan Jakarta-Semarang tiba di Stasiun Petarukan dan berhenti di jalur (spoor) III karena menunggu kedatangan KA 101 Senja Utama Kediri jurusan Jakarta, yang akan melintas di jalur II pada pukul 02.44 WIB.

Kemudian, kata Tundjung, KA 4 Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya direncanakan akan dimasukkan ke spoor I setelah KA 101 Senja Utama Kediri lewat. Namun, tiba-tiba KA 4 Argo Bromo Anggrek berjalan langsung di spoor III dan menabrak KA 116 Senja Utama Semarang pada pukul 02.45.

"Padahal, sinyal masuk Stasiun Petarukan menunjukkan merah atau posisi tidak aman," kata Tundjung dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/10/2010).

Tundjung enggan menjelaskan penyebab masinis KA Argo Bromo Anggrek mengabaikan sinyal bahaya tersebut. Dia mengatakan, saat ini penyelidikan terhadap kelalaian petugasnya itu sedang diselidiki oleh kepolisian setempat bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Akibat ditabrak, badan kereta rangkaian terakhir KA 116 Senja Utama Semarang ringsek. Pada kereta yang sama, satu gerbong terguling, yakni gerbong K2 91547. Adapun satu gerbong lainnya (K2 91506) anjlok.

Kecelakaan tersebut telah menyebabkan 34 orang meninggal dunia dan 36 orang lainnya mengalami luka-luka. Kepada keluarga korban, PT Kereta Api memberikan santunan Rp 65 juta dan biaya pengobatan penuh kepada korban luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com