Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Tani Naik Menjadi Rp 37.426 Per Hari

Kompas.com - 01/03/2010, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan kebijakan perjanjian perdagangan bebas atau Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) dikhawatirkan bakal menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Namun kenyataannya, upah nominal buruh tani nasional pada Januari 2010 justru naik sebesar 0,32 persen dibandingkan upah Desember 2009, yaitu dari Rp 37.305 menjadi
Rp 37.426 per hari. Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan saat jumpa pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (1/3/2010).

”Perkembangan upah nominal buruh tani Februari 2010 naik sebesar 0,32 persen dibandingkan upah Desember 2009,” kata Rusman.

Meski demikian, daya beli dari pendapatan yang diterima buruh tani atau secara riil justru turun 0,78 persen menjadi Rp 29.997 dibandingkan Desember 2009 yang mencapai Rp 30.233. Adapun untuk nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada Februari 2010 naik 0,52 persen dibandingkan upah Januari 2010, yaitu Rp 56.570 menjadi Rp 56.864 per hari. Secara riil juga naik sebesar 0,22 persen.

Upah nominal bulanan buruh industri pada triwulan III-2009 naik sebesar 4,10 persen dibandingkan upah triwulan II-2009, yaitu dari Rp 1,120 juta menjadi Rp 1,166 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com