MAMUJU, KOMPAS.com - Sebagian besar gedung pelayanan publik yang ada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Mamuju, Daliyono, di Mamuju, Senin (26/10), mengatakan, gedung pelayanan publik yang tidak memiliki IMB yakni Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang, gudang obat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, dan Terminal Regional Simbuang.
"Kami sudah berulang kali memberikan surat teguran kepada pihak pengembang yang dulu mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang positif dari pihak pengembang.
Ia menyesalkan tindakan tersebut, mengingat seluruh fasilitas pelayanan publik sudah beroperasi cukup lama. "Seharusnya memang sudah ada tindakan yang tegas, bahkan sebelum pembangunan gedung tersebut mulai dilakukan," tuturnya.
Ia mengaku, kendala yang terjadi selama ini adalah dalam setiap proyek pembangunan, tidak dicantumkan mana perusahaan pengembang.
Karena itu, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju kesulitan untuk melakukan kontrol atas proyek pembangunan tersebut.
Selain fasilitas pelayanan publik, sejumlah perkantoran yang ada di Mamuju pun tidak memiliki IMB. Ia mengatakan, perlu ada tindakan tegas yang dilakukan mulai dari sekarang. "Dalam minggu ini, kami berencana akan melakukan razia di sejumlah perkantoran. Untuk saat ini, kami masih melakukan inventarisasi, khususnya perusahaan pengembang," imbuhnya.
Ia menuturkan, jika terdapat pelanggaran, akan dilakukan penyegelan. "Kalau tidak mendapat respon yang baik, terpaksa akan dilakukan pembongkaran bangunan," katanya menegaskan.