Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PKS Tidak Terima Agus Warsito Diperiksa karena Gagalkan Pilkades

Kompas.com - 25/11/2008, 15:59 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Pemeriksaan yang dilakukan Polres Semarang terhadap Agus Warsito, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Semarang, menuai protes dari rekan sejawatnya. Kepolisian bersikukuh tindakan ini sesuai prosedur karena Agus berupaya menggagalkan Pemilihan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Getasan.

Protes tersebut diutarakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Anis Supriyadi di hadapan peserta Sidang Paripurna DPRD, Senin (24/11). Selain dihadiri anggota DPRD dan Wakil Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah, sidang itu juga dihadiri Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Abdul Hafidh Yuhas, yang menjadi tamu undangan.

"Saya selaku anggota dewan prihatin atas perlakuan aparat kepolisian terhadap teman kami, Agus Warsito, yang diborgol dengan alasan pengamanan. Hal ini terlalu berlebihan karena yang bersangkutan hanya meminta agar pilkades ditunda karena ada temuan kecurangan," kata Anis, setelah meminta izin bicara kepada pimpinan DPRD.

Agus Warsito diamankan ke Markas Polres Semarang pada Minggu pagi karena diduga berupaya menggagalkan Pilkades Jetak. Selain itu, menurut Camat Getasan Heru Purwantoro yang berada di lokasi, Agus hampir menjadi sasaran amukan warga yang menginginkan pemilihan kepala desa ini terus dilanjutkan. Agus diperiksa di markas polres hingga malam hari sebagai saksi.

Menanggapi protes keras dari Anis dalam ruangan tersebut, Yuhas meminta izin untuk menjelaskan duduk persoalan kasus ini. Dengan nada suara tegas Yuhas mengatakan tindakan yang dilakukan Agus Warsito dalam proses pemilihan kepala desa tersebut sudah di luar aturan. Agus tidak memiliki hak untuk merebut pengeras suara dan menghalangi proses pemilihan. "Sudah sesuai prosedur yang ada," kata Yuhas. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com