Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslih dan KPU Sumut Beda Pendapat

Kompas.com - 21/02/2008, 21:48 WIB

MEDAN, KAMIS - Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara terkait definisi kampanye. Perbedaan definisi ini antara lain dipicu perbedaan pandangan kedua lembaga tersebut dari masih banyaknya spanduk dan baliho yang dipasang kelima pasangan calon sebelum masa kampanye dimulai.

Menurut Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Zakaria, Panwaslih meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) lebih terperinci dan luas dalam mendefinisikan kampanye. Te tapi definisi kampanye KPU Sumut yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2008 hanya memuat tiga unsur, yakni dilakukan pasangan calon, tim kampanye dan juru kampanye, memuat visi, misi dan program serta mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon yang bersangkutan.

Maunya Panwaslih definisi kampanye oleh KPU Sumut itu lebih terinci dan luas, termasuk soal alat peraga dalam bentuk spanduk dan baliho. KPU Sumut hanya menyebut, spanduk dan baliho itu bisa dianggap kampanye jika memuat visi, misi dan program. Kalau tidak ada visi, misi dan program bukan termasuk alat peraga kampanye, dan itu tidak bisa ditertibkan. "Sementara banyak masyarakat yang memprotes pemasangan spanduk dan baliho pasangan calon, karena ini belum waktunya kampanye," kata Zakaria di Bandung, Kamis (21/2).

Akibatnya, Panwaslih tidak bisa menindak pasangan calon yang dengan seenaknya sendiri memasang berbagai alat peraga dalam bentuk baliho dan spanduk. "Aturan itu yang membuat KPU Sumut, sementara kami hanya mengawasi, apakah aturan itu dipatuhi pasangan calon atau tidak," ujarnya.

Anggota KPU Sumut Divisi Kampanye Turunan Gulo mengungkapkan, KPU Sumut tak akan merivisi defisini soal kampanye yang tertuang dalam SK No.8/2008 itu. Kami tak mungkin merubah aturan hanya karena ada persepsi publik dan keinginan Panwaslih agar mereka diberi ruang untuk mengambil tindakan. "Soal spanduk dan baliho ini kan masih pro dan kontra. Mengapa Panwaslih hanya memberikan perhatian pada mereka yang kontra saja," ujar Turunan.

Dia mengatakan, dari pada ribut soal pemasangan spanduk dan baliho pasangan calon, lebih baik Panwaslih fokus pada pengawasan terhadap tahapan pilkada yang dilalui pasangan calon. Pekerjaan panwaslih masih banyak. Mereka lebih baik menyoroti kemungkinan pelanggaran serius yang dilakukan pasangan calon seperti menyelidiki kemungkinan pejabat yang terlibat dalam tim kampanye, atau penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon. "Panwaslih juga bisa menyelidiki apakah ada BUMN maupun BUMD yang menjadi penyumbang bagi kampanye pasangan calon, hingga menyelidiki aliran dana pasangan calon," ujar Turunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com