JAKARTA, KOMPAS- Mantan Sekretaris Daerah Garut Ahmad Mutaqqin menjadi saksi bagi Bupati Garut Agus Supriyadi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/1). Mantan Sekda mengaku dititipi dana Rp 1,2 miliar oleh Bupati.
Sidang yang dipimpin Mansyurdin Chaniago dipadati oleh pengunjung yang mayoritas datang dari Garut. Agus Supriyadi didampingi oleh tim kuasa hukum.
Bupati Garut Agus Supriyadi didakwa menggunakan dana APBD Garut 2004-2007 serta bantuan gubernur dengan total Rp 6,9 miliar untuk keperluan pribadi, seperti membeli rumah dan membayar hutang, membangun rumah beserta mebel Rp 3,3 miliar, dua buah mobil Rp 682 juta, serta membayar hutang pribadi Rp 2,5 miliar.
Modusnya adalah dengan menggelembungkan dana pembangunan beberapa proyek Kabupaten Garut seperti Pasar Cikajang, Pasar Kadunggora, dan sejumlah ruas jalan di Garut. Selain itu, juga ada dugaan meminta komisi 10 opersen kepada setiap proyek Pemkab Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.