Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Petugas LP Itu Ditahan Polisi

Kompas.com - 20/01/2011, 09:10 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Tersangka keempat kasus penukaran nara pidana Kasiyem dengan Karni, Atmari (Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro) akhirnya ditahan Kepolisian Resor Bojonegoro.

Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo, Kamis (20/1/2011) menjelaskan Atmari ditahan pada Rabu (19/1/2011) pukul 21.40WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.20 WIB di Unit III Satuan Reserse dan Kriminal.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Atmari dijerat Pasal 263, 266, dan 426 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penyidik akan mengembangkan pemeriksaan lebih mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ditambah kesaksian dan pernyataan tersangka lain dan keterangan saksi-saksi membuktikan keterlibatan Atmari dalam perjokian napi. Keterangan Karni (51) warga Dusun Kalipang Desa Leran Kecamatan Kalitidu yang menggantikan hukuman Kasiyem (55) warga Kalianyar Kapas menyebutkan Atmari sendiri yang menerima pelimpahan terpidana dari Kejaksaan Negeri.

Tersangka Widodo Priyono (staf Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, pengawal napi yang mengantarkan Kasiyem dari kantor Kejari hingga depan LP dan yang membawa Karni masuk ke LP) dalam keterangannya menyebutkan penerima berkas berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-8) dari kejaksaan adalah Atmari.

Berkas dari kejaksaan menyebutkan nama terpidana Kasiyem, tetapi saat diterima di LP cap jempolnya milik Karni. Keterangan Widodo Priyono menguatkan keterlibatan Atmari. Keterlibatan Atmari juga diperkuat keterangan Hasnomo (advokat yang dimintai bantuan Kasiyem agar hukumannya diringankan dan tidak menjalani hukuman badan).

Hasnomo menyebutkan ada pertemuan keduanya sebelum terjadinya perjokian napi, meskipun Atmari menolak pembebasan terpidana. Inti pertemuan Hasnomo menyampaikan ingin berkas terpidana kasus penjualan pupuk bersubsidi masuk ke LP, tetapi orangnya tidak menjalani hukuman.

Bahkan Hasnomo menyebutkan ide penukaran napi dari Atmari. Rencananya penyidik mencocokkan kesaksian yang tidak sama dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan itu akan dikonfrontasikan.

Di antara keterangan yang tidak sama keterangan Hasnomo dengan Kasiyem, Hasnomo dengan Feri David Yolanda aliyas Joni Feri Angga, dan keterangan Angga dengan Karni. Perbedaan itu terkait jumlah uang dari Kasiyem dan distribusinya, pembicaraan pertemuan, tempat pertemuan dan waktunya tidak bersesuaian.

Padahal, Kasiyem menyatakan memberikan uang kepada Hasnomo Rp 22 juta, versi Hasnomo Rp 7 juta. Karni yang dijanjikan Rp 10 juta untuk menggantikan hukuman Kasiyem baru menerima Rp 7,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com