Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Kompas.com - 02/07/2024, 21:17 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar.

Salah satunya adalah Karya Septianus Batee. Ia dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 100.3.3.3-246 tanggal 28 Juni 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gunungsitoli, Orani Wilfrid Lase mengatakan, PNS ini dipecat karena menjadi anggota partai politik Golkar.  

Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Main Judi Online

Sebelum diberhentikan, Karya menjabat sebagai mantan Kepala Bapelitbang Kota Gunungsitoli.

"(Diberhentikan) karena dia melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS menjadi anggota partai politik," ujar Orani di kantornya, Senin (1/7/2024).

Orani menjelaskan, Karya telah melakukan pelanggaran berat. Saat ini Karya Septianus Batee sudah tidak berstatus PNS.

Baca juga: Soal Pelarangan Siswa Mengenakan Jilbab, Kadis Pendidikan Gunungsitoli Akan Lakukan Investigasi

 

Sebelumnya, Karya dipanggil Sekretaris Daerah Kata Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitali bersama Kepala Bagian Perekanomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli selaku atasan langsung, untuk mendengarkan langsung dari yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan menjelaskan dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota atau pengurus Partai Golongan Karya, kemudian memiliki KTA anggota atau pengurus partai bahkan hal tersebut merupakan fitnah, serta telah melayangkan surat pernyataan bermaterai 10.000," imbuhnya.

Karya dipanggil Selasa, (11/6/2024) di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kpta Gunungsitoli.

Sementara itu di tempat berbeda, Karya Septianus Batee mengaku keberatan terhadap SK yang dikeluarkan wali kota Gunungsitoli. Ia pun mengajak wali kota melihat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 52.

"Silahkan kita semua melihat pasal 52, UU Nomor 20 Tahun 2023, di sana yang dilarang adalah huruf a, g, i, dan j," tutur Karya. 

Seharusnya pemerintah melakukan azas praduga tak bersalah dan adanya pembuktian. Misal, ada kejahatan melalui apa, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, sampai pada proses peradilan.

Hal yang sama juga seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik ini, harus diperiksa dan buktikan. 

"Mana buktinya, sampai hari ini saja tidak pernah ditunjukkan, apa itu surat DPD Golkar, mana, gak pernah dikasih ke saya, apakah saya pernah diperiksa, mana surat panggilannya. Saya sudah buat kronologi, ini WA Asisten, hanya WA WA, ini nasib seseorang dan bukan hanya bersifat lisan," tegasnya.

Ia mengingatkan, harusnya hal yang berkaitan dengan hukuman disiplin atau pelanggaran berat, terdokumentasi dengan baik. Karya mempertanyakan apakah memutuskan hukuman cukup dengan isu.

"Saya tidak pernah diperiksa, di BAP, tidak pernah ditunjukkan kesalahan, makanya saya bilang mereka ini sebenarnya, kurang memahami atau tendensius, bisa nanti buka Undang-undang," ucap dia. 

"Apakah PTDH itu sewenang-wenang, apakah serta merta hanya dengan surat orang, tanpa diperiksa masuk begitu saja, tentu tidak dong. Disangkakan dulu baru terdakwa, dan terdakwa dulu baru terpidana. Tidak serta merta seolah-olah kini kembali ke orde baru, saya ini bukan tahanan politik, tanpa proses peradilan dijebloskan," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Asal Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi: Aparat Tak Terlibat

Soal Asal Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi: Aparat Tak Terlibat

Regional
Angka Kematian Ibu di Brebes Tinggi, Terbanyak karena Hipertensi

Angka Kematian Ibu di Brebes Tinggi, Terbanyak karena Hipertensi

Regional
18 Orang di Banyumas Jalani Ruwat 'Sukerta', Apa Itu?

18 Orang di Banyumas Jalani Ruwat "Sukerta", Apa Itu?

Regional
Sekretaris DPC Gerindra Brebes Ismail Fahmi Dideklarasikan Maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Sekretaris DPC Gerindra Brebes Ismail Fahmi Dideklarasikan Maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Regional
Tradisi Pernikahan di Balik Penembakan Warga di Lampung Tengah oleh Anggota DPRD, Pelaku Diduga Tak Sengaja

Tradisi Pernikahan di Balik Penembakan Warga di Lampung Tengah oleh Anggota DPRD, Pelaku Diduga Tak Sengaja

Regional
Selidiki Asal Muasal Senjata Milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi Kantongi Sejumlah Nama

Selidiki Asal Muasal Senjata Milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi Kantongi Sejumlah Nama

Regional
Kru Kapal Rusia Jatuh di Laut Selat Malaka Bengkalis, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kru Kapal Rusia Jatuh di Laut Selat Malaka Bengkalis, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Korban adalah Keponakan Pelaku

Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Korban adalah Keponakan Pelaku

Regional
Hujan Deras Penyebab Banjir di Luwu, Jalan Trans Sulawesi Terendam

Hujan Deras Penyebab Banjir di Luwu, Jalan Trans Sulawesi Terendam

Regional
Rumah Terbakar di Sumba Barat NTT, Dua Kakak Beradik Tewas

Rumah Terbakar di Sumba Barat NTT, Dua Kakak Beradik Tewas

Regional
Suami Istri di Nunukan Diserang Pria Bertopeng, Satu Orang Tewas

Suami Istri di Nunukan Diserang Pria Bertopeng, Satu Orang Tewas

Regional
Duduk Perkara Asniati Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Sudah 31 Tahun Mengajar

Duduk Perkara Asniati Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Sudah 31 Tahun Mengajar

Regional
Geledah Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga, Polisi Temukan 4 Senpi Ilegal

Geledah Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga, Polisi Temukan 4 Senpi Ilegal

Regional
Tangis Haru, 29 Laskar Rempah Lanjutkan Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah Menuju Lampung

Tangis Haru, 29 Laskar Rempah Lanjutkan Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah Menuju Lampung

Regional
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Kepala Warga dalam Prosesi Pernikahan

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Kepala Warga dalam Prosesi Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com