SEMARANG, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Penyidik Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, para tersangka beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan.
Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.
"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap Bambang, di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis, (27/6/2024).
Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Marina Semarang, Diduga Ada Tindakan Kriminal
Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia.
Dari aktivitas judi online itu omzet yang didapatkan mencapai Rp 15 miliar per bulan.
"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp 700 juta," sebut dia.
Meski melakukan aktivitas perjudian online di Indonesia, para tersangka mempunyai server situs dan operator yang berada di Filipina dan Kamboja.
Pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian," ucap dia.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M Rizky Pratama mengungkapkan, para tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.
Baca juga: Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha
"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," pungkas dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.