Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu

Kompas.com - 12/06/2024, 11:39 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan "pekerjaan rumah" usai menuntaskan masa jabatannya.

Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan.

Baca juga: Gubernur Arinal Senyum Semringah Dipuji Jokowi Jalan di Lampung Kini Mulus

Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu ini telah dilakukan uji materiil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mahkamah Agung.

Baca juga: Jokowi Pilih Naik Mobil ke Lampung Tengah, Gubernur Arinal Bingung Tanya ke Warga Nama Daerahnya

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan, pergub itu telah melangkahi setidaknya lima undang-undang dan dua peraturan menteri pertanian.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, pergub itu telah berjalan selama empat tahun sejak disahkan.

Dia mengatakan, Arinal yang selesai masa jabatan per 12 Juni 2024 telah meninggalkan PR yang sangat besar.

"(Pergub) ini pekerjaan rumah yang besar. Pergub itu jelas menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung," kata dia dalam wawancara secara tertulis, Rabu (12/6/2024).

Pergub itu juga mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, yang merupakan hak asasi manusia.

"Terbitnya pergub ini jelas merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat," katanya lagi.

Irfan menambahkan, pergub itu pun bisa dimanfaatkan bagi perusahaan tebu "melegalkan" atau pembenaran terhadap aktivitas pembakaran yang jelas merugikan masyarakat.

Walhi telah beberapa kali menerima pengaduan dari masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan tebu yang merasa terganggu oleh aktivitas dan debu hasil pembakaran saat panen.

Walhi pun meminta agar DPRD Lampung bisa mendesak pemerintah provinsi agar mencabut pergub tersebut.

"Kita juga harap KLHK bisa memonitor aktivitas perusahaan tebu di Lampung. Jika ada aktivitas pembakaran saat panen, harus diberikan sanksi tegas," katanya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Lampung terkait pergub tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto belum merespon pesan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com