Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ide Cuti Melahirkan 6 Bulan Sempat Diawali di Aceh

Kompas.com - 10/06/2024, 16:09 WIB
Masriadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kaum ibu tampaknya pantas tersenyum lebar, menyusul resmi disahkannya Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) oleh DPR RI pekan lalu.

Dalam regulasi ini, salah satu yang paling mendapat atensi publik adalah, kaum ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan tiga bulan pertama, ditambah tiga bulan kedua jika terdapat kondisi khusus.

Artinya, jika dalam kondisi kesehatan tertentu, total cuti melahirkan bisa mencapai enam bulan.

Namun, sesungguhnya ide untuk mengatur cuti melahirkan jauh hari sudah dimulai di Pemerintah Aceh, tepatnya pada 11 Agustus 2016.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi

 

Saat itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menandatangani Peraturan Gubernur mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami, selama hampir enam bulan.

Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016 itu mengatur tentang pemberian air susu ibu eksklusif.

Dalam pergub itu terdapat beberapa poin penting antara lain; Pemerintah wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para PNS dan tenaga honor atau kontrak perempuan, 20 hari sebelum waktu melahirkan.

Kemudian, Pemerintah wajib memberikan cuti melahirkan selama enam bulan setelah waktu melahirkan untuk masa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Serta bagi suami diberikan cuti hamil selama tujuh hari sebelum melahirkan. Sedangkan untuk cuti melahirkan, suami diberikan cuti tujuh hari setelah melahirkan.

Baca juga: DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

Namun, regulasi dalam bentuk peraturan gubernur itu tidak berjalan seiring lengsernya Zaini Abdullah.

Zaini juga tidak terpilih lagi menjadi gubernur pada kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya. Praktis, cuti melahirkan kembali menjadi tiga bulan, layaknya regulasi nasional saat itu.

Namun, kabar baik dari UU KIA itu membawa harapan baru bagi pekerja perempuan di Indonesia, termasuk di Aceh.

Salah seorang karyawan Susi Handayani, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024) menilai, kebijakan itu harus segera diterapkan.

“Agar kaum perempuan bisa cuti lebih panjang. Tidak semua fisik perempuan kuat langsung bekerja dengan modal cuti hanya tiga bulan,” kata dia.

Selain itu, sambung Susi, regulasi harus mengikat ke seluruh pekerja perempuan, baik swasta dan pegawai negeri.

Baca juga: 5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com