Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pesilat Aniaya Penjual Kopi Keliling di Demak, Tak Terima Korban Mengaku Anggota

Kompas.com - 06/06/2024, 19:15 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak enam pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menganiaya penjual kopi keliling bernama Wahyu Setia Aji (20) di Demak, Jawa Tengah.

Penganiayaan ini terjadi diduga berawal dari kesalahpahaman karena korban mengaku sebagai anggota mereka.

Aksi pengeroyokan ini juga sempat viral di media sosial, dalam video beredar terlihat para pelaku menghantam kepala korban.

Kronologi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (30/5/2024) pukul 00.45 WIB.

Kronologi awal bermula dari sepotong baju berlambang PSHT milik teman Wahyu yang tertinggal di rumahnya.

Baca juga: Keluarga Pesilat Sidoarjo yang Tewas Usai Dikeroyok di Gresik Berharap Keadilan

Lantas teman Wahyu yang lain mengabarkan kepada pelaku bahwa Wahyu mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT.

Pada pukul 21.00 WIB yang sedang berjualan kopi keliling dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam untuk menulis pernyataan bukan anggota PSHT dan membacakannya.

"Korban membaca surat itu, pernyataan bahwa dia bukan anggota PSHT, langsung dilakukan aniaya oleh para tersangka di saat itu juga," kata Winardi kepada awak media di Polres Demak, Rabu (5/6/2024).

Akibatnya, korban mengalami luka memar lebam di bagian kepala, hidung, pelipis hingga perut.

Sejauh ini polisi berhasil mengamankan 6 orang yang keseluruhan berasal dari Kecamatan Bonang, yakni Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif, Akbar, dan Hafish.

Baca juga: Kronologi Penjual Kopi Keliling di Demak Dianiaya 6 Pesilat

"Tersangka sudah kita amankan semua dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Winardi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PSHT.

"Kemarin pengurus PSHT sudah koperatif memberi konfirmasi kepada Satreskrim," katanya.

Pada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com