Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Kompas.com - 06/06/2024, 15:50 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap Tino (37) dan Ariansyah (29), dua saudara yang terlibat aksi kejahatan ilegal akses atau "phising" di Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya mengambil alih rekening para korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa file APK surat panggilan polisi dengan mengaku sebagai perwira berpangkat AKBP inisial ED.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca juga: Nomor Ponsel Wakapolres PALI Diretas, Pelaku Kirim APK Phising Berkedok Undangan

Saat beraksi, keduanya sengaja menginap di salah satu hotel di Palembang yang berada di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Sabtu (1/6/2024).

Ketika berada di hotel, mereka kemudian membuat akun WhatsApp dengan nomor 085348172238.

"Pelaku kemudian menyebarkan file APK yang tertulis surat panggilan polisi secara acak. Setelah file itu dibuka, kedua pelaku berhasil mendapatkan akses untuk meretas hp milik korban," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Kamis (6/6/2024).

Usai meretas handphone korban, seluruh data dan nomor rekening pemilik langsung berpindah tangan lantaran pelaku mendapatkan kode OTP dari file APK yang dikirimkan.

Saldo korban yang ada di rekening tersebut dipindahkan pelaku ke e-wallet serta beberapa rekening bank dengan nilainya mencapai lebih dari Rp 15 juta.

"Korban yang kehilangan uangnya kemudian melapor dan kami menangkap keduanya sedang bersembunyi di hotel untuk mencari korban yang lain," ujar Harryo.

Baca juga: Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti empat unit handphone dan beberapa rekening yang digunakan.

 

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku aksi kejahatan phising tersebut sudah mereka lakukan sejak dua tahun lalu.

Bahkan, mereka sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 200 juta usai menguras rekening para korban.

Baca juga: Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Polisi pun akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar komplotan para pelaku lain yang terkoneksi terhadap kedua tersangka.

"Kami akan dalami terus keterangan kedua tersangka ini untuk membongkar sindikat mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua  pelaku dijerat pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 12 penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com