PALEMBANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap Tino (37) dan Ariansyah (29), dua saudara yang terlibat aksi kejahatan ilegal akses atau "phising" di Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya mengambil alih rekening para korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa file APK surat panggilan polisi dengan mengaku sebagai perwira berpangkat AKBP inisial ED.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca juga: Nomor Ponsel Wakapolres PALI Diretas, Pelaku Kirim APK Phising Berkedok Undangan
Saat beraksi, keduanya sengaja menginap di salah satu hotel di Palembang yang berada di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Sabtu (1/6/2024).
Ketika berada di hotel, mereka kemudian membuat akun WhatsApp dengan nomor 085348172238.
"Pelaku kemudian menyebarkan file APK yang tertulis surat panggilan polisi secara acak. Setelah file itu dibuka, kedua pelaku berhasil mendapatkan akses untuk meretas hp milik korban," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Kamis (6/6/2024).
Usai meretas handphone korban, seluruh data dan nomor rekening pemilik langsung berpindah tangan lantaran pelaku mendapatkan kode OTP dari file APK yang dikirimkan.
Saldo korban yang ada di rekening tersebut dipindahkan pelaku ke e-wallet serta beberapa rekening bank dengan nilainya mencapai lebih dari Rp 15 juta.
"Korban yang kehilangan uangnya kemudian melapor dan kami menangkap keduanya sedang bersembunyi di hotel untuk mencari korban yang lain," ujar Harryo.
Baca juga: Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang
Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti empat unit handphone dan beberapa rekening yang digunakan.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku aksi kejahatan phising tersebut sudah mereka lakukan sejak dua tahun lalu.
Bahkan, mereka sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 200 juta usai menguras rekening para korban.
Baca juga: Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook
Polisi pun akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar komplotan para pelaku lain yang terkoneksi terhadap kedua tersangka.
"Kami akan dalami terus keterangan kedua tersangka ini untuk membongkar sindikat mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 12 penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.