KOMPAS.com - Berita soal penampakan 24 macan tutul Jawa di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Jawa Barat, menuai perhatian.
Menurut Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo jumlah tersebut ideal dengan area kawasan konservasi seluas 15.000 hektar.
Sementara itu, berita soal pemadaman listrik di hampir seluruh Kota Bandar Lampung menjadi sorotan pembaca hari kemarin. Pemadaman total berlangsung selama lebih kurang 1 jam.
Akibat pemadaman itu, aktivitas warga terganggu. Pemadaman total ini terjadi pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 11.45 WIB.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Berdasar pengamatan petugas TNGPP Jawa Barat, populasi macan tutul jawa di TNGPPP termasuk ideal.
Dirinya pun mengimbau para pendaki atau pengunjung untuk tidak khawatir jika bertemu dengan hewan tersebut.
“Andai misalnya bertemu di kawasan, hal yang pertama dilakukan adalah tenang, tidak panik. Tidak membuat gerakan yang dianggap mengancam si macan, karena ia akan bereaksi ketika ada gerakan yang mengancamnya,” kata Sapto.
Baca berita selengkapnya: 24 Macan Berkeliaran di Gunung Gede Pangrango, Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu
PLN Unit Induk Daerah (UID) Lampung dalam keterangannya di akun media sosialnya, menjelaskan, pemadaman diakibatkan terjadi gangguan kelistrikan di Provinsi Lampung.
Gangguan itu terjadi pada transmisi pada SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 275 kV Linggau-Lahat, sehingga berdampak pada sistem kelistrikan di wilayah kerja Provinsi Lampung.
"PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pelanggan kami. Saat ini petugas sedang mengupayakan penormalan kembali," demikian bunyi pengumuman itu.
Baca berita selengkapnya: Transmisi Listrik Terganggu, Bandar Lampung Sempat "Blackout" 1 Jam
Pelaku MA mengaku mencuri mobil temannya hanya sebagai candaan. Pasalnya, dirinya pernah mendapat perlakukan yang sama dari orang lain.
"Iya, iseng saja, prank saja, saya juga pernah diisengi oleh yang lain. Mau saya kembalikan langsung tapi sudah ramai polisi," ujar MA.
Namun demikian, MA dijerat MA terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya: Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara
Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dianggap meresahkan.
Hal itu membuat warga meminta pemkab meninjau ulang perizinan tempat hiburan malam, khususnya terkait peredaran minuman keras (miras).
"Ketika peredaran miras tidak bisa dikendalikan, maka dampaknya akan sangat tidak baik untuk generasi muda," kata Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri bersama sejumlah elemen masyarakat saat audiensi dengan Pj Sekda Banyumas Agus Nur Hadie, Senin (3/6/2024).
Baca berita selengkapnya: Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan
(Penulis: Tri Purna Jaya, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Robertus Belarminus, Glori K. Wadrianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.