Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Kompas.com - 02/06/2024, 18:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang bocah menjadi korban pencabulan oknum polisi di Ambon, Maluku, berinisial SR (43). 

Kasus memilukan itu terungkap usai keluarga korban melihat perubahan perilaku korban. Ibu korban, AN (35), mengatakan, puteranya tampak sering merenung dan menyendiri. 

"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang, namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Lapor ke polisi 

AN menjelaskan, putrinya memang sering berada di sekitar rumah pelaku. Bahkan, korban juga sering bermain dengan anak pelaku. 

Setelah mengetahui perlakukan SR, orangtua korban segera melapor ke Polresta Ambon. 

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman

SR lalu diamankan dan mengaku telah mencabuli korban tiga kali. Namun demikian, orangtur menjelaskan, perilaku bejat dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD. 

"Pelaku bilang 'Beta cuma bikin tiga kali'," ujar sang ibu menirukan ucapan pelaku, dilansir dari Tribunnews.com

Sementara itu, tersangka SR mengaku saat beraksi sering mengancam akan memenjarakan korban dan ibu. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban melapor ke orangtua. 

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar AN menirukan pengakuan korban.

Keluarga minta hukuman mati 

Atas kejadian itu, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya. Bahkan keluarga berharap tersangka mendapat hukuman mati. 

"Harapannya pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya," harapnya. Bahkan, ia berharap pelaku dihukum mati. Kalau bisa dihukum mati saja lah," ujar AN. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menuturkan SR saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.

"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).

Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, tersangka yang berpangkat (Brigadir Polisi Kepala ) dan bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku ini juga dilaporkan oleh ibu korban kepada Bidpropam Polda Maluku.

Laporan itu masuk ke Bidpropam Polda Maluku dengan Nomor: LP-B/33/V/2024/Yanduan tertanggal 8 Mei 2024.

"Karena dia anggota Polri jadi kami juga melaporkan perbuatannya ke Bidpropam Polda terkait pelanggaran kode etik," ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (30/5/2024).

(Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fakta Polisi di Ambon Cabuli Siswi SD, Mengaku Lakukan 3 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com