Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Kompas.com - 02/06/2024, 16:33 WIB
Hasan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mantan anggota dewan berinisial MD (59) asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan jika MD merupakan mantan anggota dewan.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman

"Benar (mantan anggota dewan)," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (2/6/2024).

Diketahui, MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.

Darma menambahkan, MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024.

Ia menjelaskan, MD diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan MD tiga kali.

"Korban merupakan anak kandung tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, status tersangka sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban)," ungkap dia.

Perbuatan pertama dilakukan tersangka MD pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya. MD diduga memperkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya, alasan masuk ke kamar. Namun MD tak menjawab dan memperkosa korban.

"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Mei sebanyak tiga kali," ungkap Darma.

Ia menyebut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah.

"Jadi korban mendapat ancaman tersangka. Sehingga korban tak berani melapor," imbuhnya.

Beberapa hari setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibu kandungnya.

Ibu korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng. Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2024.

"Penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan. MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com