Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/05/2024, 18:49 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Sugiarto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khsusus (DAK) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, sidang putusan perkara tersebut digelar pada Kamis (30/5/2024).

"Sudah putusan, terdakwa Sugiarto divonis penjara 5 tahun serta denda Rp 200 juta,” kata Panter saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Panter menerangkan, dalam perkara tersebut, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) adalah pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Panter menjelaskan, terdakwa dituntut dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Apakah akan banding atau tidak, masih kami pertimbangkan,” ungkap dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Dirut PT Taru Martani dan Potensi Adanya Tersangka Baru


Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Pungli dana alokasi khusus di Dinas Pendidikan Ketapang

Sebelumnya, terdakwa Sugiarto ditetapkan tersangka oleh Kejari Ketapang pada Oktober 2023.

Panter mengatakan, SG juga langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk persiapan proses persidangan.

“Jumat kita panggil dan periksa, kemudian ditetapkan sebgai tersangka dan langsung ditahan,” kata Panter saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Panter melanjutkan, SG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Ketapang.

"Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” ungkap dia.

Sewaktu diperiksa pada Rabu (30/8/2023), Sugiarto mengaku mengetahui adanya pungutan namun dia membantah telah memerintah stafnya untuk mengambil pungutan.

"Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Menurut Sugiarto, pungutan yang dilakukan untuk menutupi keperluan alat tulis kantor, fotocopy serta pengandaan berkas.

"Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ungkap dia.

Kendati demikian, Sugiarto menegaskan uang hasil pungutan tidak dinikmatinya. Dia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan staf.

"Saya cuma dapat laporan yang terkumpul berapa dan terserap untuk biaya ATK berapa. Di luar itu saya tidak bisa menerka-nerka," jelas Sugiarto.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com