Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis di Sukabumi Mencuri Motor, Cuma Butuh 2-3 Menit

Kompas.com - 31/05/2024, 05:26 WIB
Budiyanto ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pencuri sepeda motor kambuhan, Hendrik (42) kembali diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat.

Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya berhasil diamankan di Lengkong."

Demikian kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Dia menjelaskan, dari residivis kasus yang sama dan hasil pengembangan telah diamankan sebanyak 21 unit sepeda motor.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandung Barat Ditangkap Saat COD dengan Korban

 

Beberapa di antaranya telah teridentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya berdasarkan laporan polisi.

"Penangkapan tersangka H ini berawal dari laporan pencurian motor dari korban di wilayah Cicurug Januari 2024," kata Tony.

“Pelaku H ini tidak hanya beraksi di wilayah Sukabumi, tapi wilayah lain termasuk di antaranya Bogor," sambung dia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, modus operandi tersangka H dalam beraksi hanya menggunakan kunci letter T. Sedangkan, sasaran utamanya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

"Pelaku juga mencuri motor ke dalam rumah saat korbannya tertidur pulas," tutur Ali.

Menurut Ali, hasil penyidikan awalnya tersangka H ini dalam setiap aksi berdua dengan temannya. Namun temannya sudah ditangkap sebelumnya, sehingga tersangka akhirnya beraksi seorang diri.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, Ali mengatakan tersangka H dijerat Pasal 363 Ayat (1) butir 4e dan 5e KUHPidana dengan ancamannya tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com