Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Kompas.com - 24/05/2024, 17:21 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Pada Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi.

Partai berlambang banteng moncong putih ini tercatat mengantongi lima kursi atau telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen kursi DPRD.

"Syarat pencalonan dihitung 20 persen kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Dengan 25 kursi DPRD Belitung Timur artinya dibutuhkan minimal 5 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Marwansyah di Manggar, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Marwan menuturkan, PDI Perjuangan memimpin perolehan kursi di DPRD Belitung Timur. Disusul Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4 kursi dan Golkar 3 kursi.

Kemudian Hanura, NasDem, Gerindra, dan PKS masing-masing 2 kursi. Selanjutnya PKB, Perindo, PPP, Demokrat, dan PAN masing-masing 1 kursi.

Hasil perolehan kursi diketahui setelah KPU Belitung Timur menggelar rapat pleno terbuka pekan lalu.

"Parpol atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Marwan.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Meskipun sudah mengetahui perolehan kursi DPRD, Marwan enggan merinci siapa saja kandidat kepala daerah yang sudah mengapung namanya.

"Biarlah itu menjadi urusan parpol. Mereka sedang melakukan penjaringan sekarang," ujar mantan ketua Panwaslu itu.

Marwan memastikan, selain gabungan parpol, calon kepala daerah juga bisa diusung berdasar akumulasi perolehan suara.

Syaratnya minimal 25 persen suara sah hasil Pemilu 2024.

"Partai gurem non parlemen bisa gabung dengan syarat akumulasi suara sahnya 25 persen," jelas Marwan.

Terkait pencalonan itu, KPU berpedoman Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada. 

Aturan itu menyebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

"Saat ini kita berpedoman Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, nanti ada Peraturan KPU untuk teknisnya," pungkas Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Regional
Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Regional
Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Regional
Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Regional
15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Regional
Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Regional
Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Regional
Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Regional
95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Regional
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Regional
Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup  Sementara

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com