NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara masih melakukan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SF (21), gadis pemohon KTP oleh oknum ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, sejauh ini, sudah ada 5 orang yang diperiksa, termasuk terlapor dan pelapor.
Baca juga: Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil
"Pemeriksaan intensif kita gelar sejak Senin (13/5/2024). Saat ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan. Total baru lima orang kami periksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual gadis pemohon KTP," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Lima orang yang diperiksa, masing masing, tiga orang dari Disdukcapil, yaitu terlapor AH, Kepala Disdukcapil, dan satu petugas lain yang melihat keberadaan SF dalam ruangan kerja terlapor.
Sementara dua lainnya, adalah pelapor, SF, dan orang yang mengantarnya ke Disdukcapil untuk membuat KTP.
"Kita baru mulai pemeriksaan. Kita masih belum ada kesimpulan apapun. Butuh kehati-hatian dan semua ada prosedurnya, nanti kalau terlalu laju berstatemen, bisa kena pra peradilan kita," ujarnya lagi.
Lusgi menuturkan, korban SF masih terlihat syok dan ketakutan saat memberikan jawaban kepada penyidik dan menceritakan ulang apa yang sudah dilaluinya.
"Dia itu terlihat sekali takut, dan seakan-akan berkata bisakah kami ini (polisi) dipercaya ya. Soalnya pas membuat KTP kemarin saya digitukan," kata Lusgi.
Gestur SF yang ketakutan membuat polisi meminta pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A). Juga perlindungan saksi dari Unit PPA Polres Nunukan.
Tapi yang pasti, kata Lusgi, pengakuan SF tidak ada yang berubah, baik saat pemeriksaan penyidik, maupun saat asessmen oleh psikolog.
"Hasil asessmen psikolog, korban harus ada pendampingan keluarga kandung. Kalau di Nunukan, dia kan tinggal dengan saudaranya. Jadi menurut psikolog, korban akan lebih nyaman lagi bercerita, kalau didampingi keluarga kandungnya," kata Lusgi.
Pemeriksaan terhadap ASN Disdukcapil Nunukan, AH, terkesan lebih mudah. Polisi juga menanyakan seluruh prosedur pembuatan KTP bagi wajib KTP.
Termasuk aturan tentang tato, rambut pirang dan hafalan lagu wajib, sebagaimana pengakuan SF.
"Sejauh ini, terlapor tetap membantah. Itu hak dia, tugas kita di pembuktian. Dan tentunya butuh kejelian dari penyidik," kata Lusgi.
"Kita baru mengamankan pakaian SF yang digunakan saat kejadian. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Seorang gadis bernama SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta Nunukan, mengaku dilecehkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut, terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 09.00 wita.
SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP. SF pun diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid).
Di ruangan tersebut, oknum ASN bernama AH menanyakan apakah SF memiliki tato. Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i menunjukkan kedua lengannya.
"Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut," katanya.
Baca juga: Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu
Tak sampai di situ, oknum ASN tersebut, juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai syarat memiliki KTP.
SF yang tumbuh besar di Malaysia mengaku tak hafal lagu Indonesia raya. SF meminta waktu tiga hari untuk menghafalkan lagu tersebut.
"Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri," lanjutnya.
SF yang sendirian dalam ruangan tersebut hanya bisa diam terpaku saat oknum ASN tersebut tiba-tiba beranjak dari kursi lalu menutup rapat pintu ruangan kantornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.