PADANG, KOMPAS.com - Umumkan tidak ingin maju lagi di Pemilihan Legislatif 2024 lewat siaran langsung Facebook Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat, Leo Murphy, anggota DPRD Kota Solok dari PDI Perjuangan, dicopot sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Solok.
Dia juga diganti dalam pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Solok. Pernyataan Leo disampaikan sekitar Juni atau Juli 2023.
Baca juga: Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu
"Leo Murphy melakukan pelanggaran etik Pasal 22 huruf b anggaran Dasar PDI Perjuangan," kata Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan Sumbar, Hotman Pandapotan Siahaan, kepada wartawan, di kantor DPD PDI-P Sumbar, Padang, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi
Hotman yang didampingi wakilnya, Dayu Yulindo, dan Ketua DPC PDI-P Kota Solok, Bismi, mengatakan, pernyataan Leo tersebut harusnya tidak perlu diungkapkan di depan publik.
Hal itu dinilai berakibat fatal bagi kepercayaan masyarakat kepada partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
"Kalau tidak mau lagi mencalonkan, kan bisa disampaikan ke partai, bukan kepada publik. Ini tentu berakibat pada kepercayaan masyarakat," kata Hotman.
Hotman mengatakan, saat partai meminta klarifikasi, video tersebut sudah dihapus.
"Saat diklarifikasi, ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya," kata Hotman.
Kemudian pada September 2023, keluar surat keputusan pencopotan Leo sebagai Ketua DPC PDi Perjuangan dan digantikan Bismi.
Leo juga diusulkan dilakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPRD Kota Solok.
Namun, ternyata Leo melakukan gugatan ke PN Solok atas pemberhentiannya sehingga proses PAW tidak dapat dilanjutkan.
"Namun, hasil putusan PN Solok pada 24 April 2024 lalu, dinyatakan gugatannya ditolak," kata Hotman.
Atas dasar itu, kata Hotman, PDI-P kembali mengusulkan pemberhentian dan PAW Leo Murphy.
Kompas.com telah mencoba meminta tanggapan Leo. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Leo belum menjawab telepon dan pesan singkat Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.