Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian di Sukoharjo Terencana, Pelaku Gasak Uang THR dan Motor Milik Korban

Kompas.com - 22/04/2024, 16:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mayat karyawan sebuah toko pakaian yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan korban pembunuhan. Pelaku membunuh korban dalam kondisi mabuk dan ingin menguasai harta korban. 

Pelaku yakni RMS warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang telah ditangkap. Sedangkan, D masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku RMS ikut merencanakan, membantu melarikan dan ikut menjual handphone korban.

"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelumnya atau satu-dua hari sebelumnya sudah dilaksanakan oleh beberapa pelalu," kata AKBP Sigit, pada Senin (22/4/2024).

Hasil olah tempat kejadian perkara,  ada beberapa barang dari korban berinisial SER (21) warga Kabupaten Karanganyar hilang.

Hal ini juga, diperkuat keterangan saksi sehingga motifnya dari pelaku membunuh karna ingin menguasai barang yang dimiliki korban.

Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.

"Jadi hasil pemeriksaaan pelalu sering mabuk-mabukan. Jadi sebelum melakukan ditemukan botol minuman indikasi (mabuk-mabukan) sebelum melakukan (pembunuhan)," paparnya.

Kemudian terkait barang bukti di TKP yakni sabuk atau obi untuk membunuh korban yakni milik pelaku.

Hasil dari otopsi dari Rumah Sakit Moewardi Solo, bahwa didapati ada trauma pada dagu dan luka memar. Kedua ada trauma di pundak sebelah kanan dan luka memar. Ketiga trauma pada leher depan, belakang, dan jeratan.

Lalu, ada trauma pada pipi kanan dan pipi kiri (luka memar). Korban pada saat ditemukan sedang dalam kondisi datang bulan.

"Kemudian dari forensik penyebab kematian (korban) karena lemas kehabisan napas alias kemungkinkan dibekap atau dicekik," tutupnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,8 Guncang Kobagma Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Kobagma Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Rentan Multitafsir, Apindo Jabar Pertanyakan 'Kondisi Khusus' dalam UU KIA

Rentan Multitafsir, Apindo Jabar Pertanyakan "Kondisi Khusus" dalam UU KIA

Regional
Pantai Ketapang Indah di Cilacap: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ketapang Indah di Cilacap: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Diteriaki Maling, Bos Rental Mobil asal Jakarta Tewas, 3 Temannya Luka Parah Diamuk Massa di Pati

Diteriaki Maling, Bos Rental Mobil asal Jakarta Tewas, 3 Temannya Luka Parah Diamuk Massa di Pati

Regional
Cerita Para Babinsa di Wonosobo, Belasan Tahun Ternak Kambing dan Sapi Ketiban Berkah Jelang Idul Adha

Cerita Para Babinsa di Wonosobo, Belasan Tahun Ternak Kambing dan Sapi Ketiban Berkah Jelang Idul Adha

Regional
Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya

Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya

Regional
Cerita Warga Perbatasan RI Jadi Korban Banjir Kiriman Malaysia: Terakhir Kali Panen 2007

Cerita Warga Perbatasan RI Jadi Korban Banjir Kiriman Malaysia: Terakhir Kali Panen 2007

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Jumat Malam, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Jumat Malam, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Regional
Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

Regional
'Mooring System' Dipasang di Perairan Raja Ampat, Cegah Kerusakan Terumbu Karang

"Mooring System" Dipasang di Perairan Raja Ampat, Cegah Kerusakan Terumbu Karang

Regional
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Regional
Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Regional
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Regional
Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Regional
Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com